TERNATE,lensamalut.co — KPU Provinsi Maluku Utara menegaskan tidak ada perlakuan istimewa diberikan kepada Calon Gubernur nomor urut 4 Sherly Tjoanda pada pemeriksaan kesehatan.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum KPU Maluku Utara, Hendra Kasim, dalam sidang perkara 258/PHPU.GUB-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025).
Hendra menyampaikan kerja sama dengan RSUD Chasan Boesoirie Ternate telah berakhir sebelum Sherly menjadi cagub pengganti suaminya yang meninggal, Benny Laos.
Hendra menyebut pemohon telah keliru dalam memahami Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024.
“Perjanjian kerja sama antara termohon dengan RSUD Chasan Boesoirie Ternate, yang menyebutkan melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan yang telah ditetapkan dalam kontrak,”ujar Hendra.
Hendra menuturkan pemeriksaan kesehatan sesuai jadwal yang diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ialah 27 Agustus sampai 2 September 2024.
Olehnya itu kata dia, kerja sama itu dilakukan pada saat pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dimulai sampai hasilnya diserahkan ke KPU.
“hasil pemeriksaan kesehatan 4 calon Gubernur dan Wakil Gubernur oleh RSUD Chasan Boesoirie diserahkan kepada termohon pada 4 September 2024, dengan demikian sejak 4 September 2024 hubungan hukum antara termohon dengan RSUD Chasan Boesoirie, Kota Ternate, telah berakhir.
Dengan berakhirnya hubungan hukum tersebut, maka tidak ada lagi kewajiban hukum untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan calon pengganti di RSUD Chasan Boesoirie Ternate.
Diungkapkan Hendra, KPU berlaku adil kepada empat pasangan calon untuk melakukan pemeriksaan di RSUD Chasan Boesoirie, Kota Ternate.
Hendra mengatakan Sherly menjadi cagub pengganti setelah kerja sama itu selesai. Sehingga, menurutnya, pemeriksaan kesehatan Sherly di RSPAD Gatot Subroto tidak melanggar ketentuan.
Petitum KPU
Dalam petitumnya, KPU meminta MK menolak permohonan pemohon.
KPU juga meminta MK menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan KPU Maluku Utara Nomor 67 tahun 2024.
Diketahui, sebelumnya, Muhammad Kasuba-Basri Salama jug menggugat hasil Pemilihan Gubernur Maluku Utara ke MK.
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Malut nomor urut 3 ini mendalilkan adanya perlakuan istimewa dari KPU kepada pasangan calon nomor urut 4 Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Muhammad-Basri, Faudjan Muslim, dalam sidang panel 3 dengan perkara 258/PHPU.GUB-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (10/1) kemarin.
Faudjan mengatakan perlakuan istimewa itu lantaran dibedakannya tempat pemeriksaan kesehatan antara pasangan calon lain dengan Sherly.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024, tempat pemeriksaan kesehatan ialah di RSUD Chasan Boesoirie, Ternate, Maluku Utara.
Namun, menurut Faudjan, pemeriksaan kesehatan Sherly justru dilakukan di RSPAD Gatot Subroto Jakarta.
“Bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh Termohon dengan bersikap membedakan perlakuan istimewa oleh karena Sherly Tjoanda masih dalam perawatan di rumah sakit RSPAD Gatot Subroto yang seharusnya Termohon konsisten menjadikan RSUD Chasan Boesoiri Ternate menjadi rujukan sebagaimana diberlakukan pada Pemohon serta pasangan calon lainnya, termasuk mendiang Benny Laos saat itu sebagai calon Gubernur nomor urut 4,”Tukas Faudjan.(*)















