Akademisi Minta KPK Perluas Pengembangan ke Pokir DPRD Maluku Utara

Gedung KPK RI (dok/ist)

TERNATE,LENSAMALUT.CO — Akademisi Univesitas Khairun Ternate meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  perluas pengembangan kasus gratifikasi dan TPPU Abdul Gani Kasuba  ke anggaran pokok pikirkan (Pokir) para anggota DPRD Provinsi Maluku Utara sebesar Rp 400 miliar.

Menurutnya, KPK sudah seharusnya memperluas penyelidikan terhadap proyek-proyek besar seperti pekerjaan Multiyers dan anggaran Pokir.

“Ada beberapa Pokir anggota Deprov Malut bermasalah yang di sinyelir pokir itu juga harus di perluas oleh KPK, karena itu hal penting yang harus dilakukan,”kata Abdul Kadir Bubu, baru-baru ini.

Dosen Fakultas hukum Unkhair itu menuturkan, masalah anggaran Pokir ini harusnya di ungkap.karena Pokir yang tidak sesuai peruntukan.

“Itu banyak sekali, masa instansi vertikal diberikan Pokir, itu kan tidak tepat sasaran,”Ucap Dade.

Selain Pokir, KPK juga harus menelusuri masalah Bantuan Sosial (Bansos) di Pemprov Malut. Karena hal itu juga menjadi masalah besar.

“KPK sudah selayaknya masuk kesitu, dan tidak boleh membiarkan itu sehingga di Maluku Utara bersih korupsi di Eksekutif dan legislatif,”ujarnya.

Dade juga meminta masyarakat Maluku Utara mendukung KPK untuk melakukan perluasan proses penyeledikian terhadap pihak-pihak lain yang terkait dengan masalah ini.

“Jika KPK perluas proses penyelidikan maka akan banyak masalah yang terungkap,”Pungkas Dade.(*)

error: Content is protected !!