Agus Wirawan Eko Saputro Berhasil Pimpin Kejari Halut, Ini deretan Penghargaan dan Penanganan Perkara sejak Menjabat

LENSAMALUT.CO, TOBELO — Agus Wirawan Eko Saputro SH, MH terbilang sukses memimpin Kejaksaan Negeri Halmahera Utara.

Bagimana tidak, sejak menjabat ia selain berhasil menorehkan pengharhaan dari Penghargaan kejaksaan Tinggi Maluku Utara juga berhasil dalam penanganan kasus korupsi di wilayah Hukum Halmahera Utara.

Berikut deretan penghargaan yang berhasil diraih kejaksaan Negeri Halmahera Utara yakni;

  1. Peringkat 2 (dua) bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Wilayah Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (2022).
  2. Peringkat 3 (tiga) bidang Pembinaan Wilayah Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (2022).
  3. Peringkat 3 (tiga) bidang Intelijen Wilayah Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (2022).

Sementara kasus tindak pidana Korupsi yang telah ditangani selama menjabat sebagai Kajari Halmahera Utara selama 2 tahun lebih yaitu;

  • Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Panwaslu Kab. Halut tahun 2015 & 2016
  • Tindak Pidana Korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Teguis Kecamatan Kao Barat Kabupaten Halmahera Utara tahun 2016 & 2017
  • Tindak pidana korupsi Penyalahgunaan pembangunan Tambatan Perahu di desa Dagasuli Kecamatan Loloda Kepulauan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Halut tahun 2016.
  • Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Wateto Kec. Kao Utara, Kab. Halmahera Utara, Tahun Anggaran 2017, 2018 & 2019
  • Tindak pidana korupsi manipulasi penggajian tenaga kerja fiktif dan pengadaan seragam serta kelengkapannya tahun anggaran 2019 s/d 2022 pada Satuan Polisi Pamung Praja Yang masih dalam tahap Penyidikan
  • Tindak pidana korupsi manipulasi dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tahun 2021 s/d 2022 yang masih dalam tahap Penyidikan

Kemudian di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yakni;

  1. Penyelamatan Keuangan/Kekayaan Daerah sebesar Rp 1.750 milyar dari KSP Saronifero kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara dan membantu sebagai fasilitator dalam pengembalian berupa 4 (empat) mobil hibah PT NHM dari mantan Camat di lingkar tambang kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara (Agustus 2022).
  2. Pemulihan Keuangan Negara dengan permohonan bantuan hukum non litigasi penagihan terhadap Badan Usaha tidak patuh dalam melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 15 Badan Usaha sebesar Rp. 450.945.626,- (2021). Dan sebanyak 40 Badan Usaha sebesar Rp 694.651.166 (2022).
  3. Tindak Pidana Umum
    Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice sebanyak 7 (tujuh) kali yaitu dengan inisial tersanga NY (Nov 2021), SM & RM (Apr 2022), VO (Jun 2022), SSN (Okt 2022), AK (Jan 2023), YH (Mar 2023), RVM (Mar 2023).(Red)

error: Content is protected !!