Aduan Tiga Petinggi PAM Ake Gaale ke Kejati Malut masih Ditelaah

Kasipenkum Kejati Malut, Richard Sinaga (Dok;lensa)

LENSAMALUT.CO, TERNATE — Aduan Tiga Petinggi Perumda Air Minum (PAM) Ake Gaale oleh LPP-Tipikor masih dalam tahapan telaah Pimpinan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Richard Sinaga menjalaskan, bahwa aduan tersebut sudah ditindaklanjuti.

“Pengaduan itu dalam proses telaah, jika nanti dikeluarkan surat perintah oleh pimpinan maka tim akan berupaya klarifikasi terhadap pihak yang diadukan,”Ujarnya.

Soal desposisi pimpinan terhadap permasalahan kata Richard, belum diketahui. Apakah itu di Intelijen atau Pidsus nanti dilihat.

“Saat ini belum diketahui. Nanti akan disampaikan saat desposisi pimpinan keluar,”Pungkasnya.

Sebagai Informasi, Laporan LPP Tipikor Maluku Utara atas alokasi dana Repsentatif diantaranya, indikasi Dirut Perumda Air Minum Ake Gale menerima dana repsentatif senilai Rp.224.000.000.

Ini terhitung sejak Bulan April sampai dengan bulan November Tahun 2022 tanpa pertanggungjawaban bahkan tidak jelas peruntukannya sesuai dengan DPA (Daftar Pengguna Anggaran).

Tidak hanya itu, tetapi Direktur Utama Perumda Air Minum Ake Gaale juga menggunkan SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) melebihi dari ketentuan PAGU/DPA (Daftar Pengguna Anggaran) Sebesar Rp.294.000.000. dari yang seharusnya berdasarkan ketentuan PAGU/DPA senilai Rp.128.000.000.

Bahkan diduga kuat tidak memiliki dasar ketentuan SPPD sebagaimana ketentuan alokasi dana pada DPA Tahun Anggaran 2022.

Selanjutnya, Direktur Tehnik Perumda Air Minum Ake Ga Ale diduga juga menerima dana Repsentatif Senilai Rp 200.000.000.
terhitung sejak Bulan April sampai dengan bulan November Tahun 2022 tanpa pertanggungjawaban bahkan tidak jelas peruntukannya sesuai dengan DPA (Daftar Pengguna Anggaran).

Kemudian, Direktur Administrasi Perumda Air Minum Ake Ga Ale diduga menerima Fee Pembelian Barang dari Toko Logam Abadi dan diduga hal tersebut bertentangan dengan Jabatan dan wewenang yang bersangkutan, senilai Rp.17.000.000. pada periodesasi belanja pertama dan kedua senilai Rp.13.000.000 pada Tahun Anggaran 2022. hal tersebut diduga kuat tidak pernah diatur dalam ketentuan regulasi apa pun. (*)

error: Content is protected !!