Dugaan Penyerobotan Lahan 800 Hektare, Warga Kulo Jaya Blokir Jalan Hauling PT HSM

FOTO: Pemblokiran Jalan Hauling PT HSM (Dok:Ist)

WEDA,lensamalut.co – Pemilik lahan garapan di Desa Kulo Jaya, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, melakukan pemblokiran akses jalan pengangkutan (hauling) milik PT Halmahera Sukses Mineral (HSM) di kilometer 27.

Aksi ini melumpuhkan total pergerakan kendaraan operasional perusahaan tambang nikel tersebut.

Langkah tegas ini dipicu dugaan penyerobotan lahan seluas sekitar 800 hektare oleh PT HSM.

Warga menyebut perusahaan diduga telah menggarap dan menggusur sekitar 800 hektare di antaranya untuk aktivitas pertambangan, padahal ganti rugi pembebasan lahan belum dinyatakan lunas.

Diplomasi Buntu, Jalan Terakhir Pemblokiran

Perwakilan warga, RS, menegaskan pemblokiran merupakan jalan terakhir yang diambil lantaran upaya komunikasi dan perundingan dengan pihak perusahaan tidak kunjung menemukan titik terang.

“Kami sudah berkali-kali menyampaikan aspirasi, tetapi belum ada jawaban yang jelas. Ini terpaksa kami lakukan agar mereka mau duduk bersama,” ujar RS, Selasa (6/10/2026).

Warga lainnya, SL, menambahkan kawasan yang diduga digarap secara sepihak telah dikelola warga sejak 2017. Polemik ini kian berlarut, katanya, juga karena sikap Kepala Desa Kulo Jaya, Fadli Siradjuddin, yang dinilai pasif.

Pada 9 September lalu, warga telah menggelar pertemuan resmi dengan Kepala Desa dan meminta pemerintah desa menerbitkan surat pernyataan pembayaran lahan untuk disampaikan ke manajemen PT HSM. Namun kesepakatan itu tak kunjung ditindaklanjuti.

“Kami kira surat pernyataan pembayaran lahan sudah disampaikan Kepala Desa ke perusahaan. Padahal sampai sekarang tidak ada. Karena itu kami memblokir jalan,” tegas SL.

Sementara salah satu penggarap, Henky, menyampaikan pesan tegas kepada pihak perusahaan.

“Jangan merasa besar di depan masyarakat lokal. Ada hak masyarakat yang sampai sekarang belum diselesaikan,” ujarnya.

Persoalan yang diperjuangkan berkaitan dengan lahan yang diklaim warga seluas sekitar 800 hektare.

Bagi mereka, ini bukan sekadar soal angka, melainkan pertanyaan mendasar siapa yang bertanggung jawab ketika tanah masyarakat telah digunakan untuk produksi tambang, sementara hak atas lahan belum dinyatakan selesai.

Minta Transparansi dan Bukti Dokumen
Warga menuntut PT HSM duduk bersama secara terbuka dan membuka seluruh dokumen terkait penggunaan lahan. Mereka juga meminta kejelasan status kawasan serta legalitas pembukaan jalan di wilayah Hutan Sakaulen.

“Jalan hauling boleh penting bagi produksi nikel. Tetapi hak masyarakat tidak boleh tertinggal di belakang kepentingan perusahaan,” tegas Henky.

Data IUP dan Klaim Lahan Berbeda

Berdasarkan data Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahun 2025, PT HSM tercatat memegang izin operasi produksi komoditas nikel seluas 7.726 hektare di wilayah Halmahera Tengah/Halmahera Timur, berdasarkan Surat Keputusan Nomor 380.1-KPTS-MU-2016.

Luas IUP ini tidak sama dengan luas lahan yang sedang disengketakan warga.
Perusahaan juga memperoleh Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) produksi bijih nikel sekitar 2 juta metrik ton untuk Semester I 2026. Namun, besarnya kuota produksi tidak serta-merta menjelaskan status penyelesaian hak atas lahan yang digunakan.

Operasional Lumpuh, Aparat Diterjunkan

Akibat aksi tersebut, seluruh aktivitas lalu lintas armada PT HSM di jalur tersebut berhenti total. Pihak kepolisian dan aparat keamanan setempat telah diterjunkan ke lokasi untuk menjaga ketertiban sekaligus memediasi kedua belah pihak guna mencegah potensi bentrokan.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi tanggapan dari manajemen PT Halmahera Sukses Mineral maupun Kepala Desa Kulo Jaya, Fadli Siradjuddin, terkait tuntutan dan tudingan warga tersebut.(*)

error: Content is protected !!