Hampir Setahun, Kejati Dinilai Lambat Beri Kepastian Hukum Kasus Tunjangan DPRD Malut

Kantor Kejati Maluku Utara (Dok;lensa)

TERNATE,lensamalut.co – Hampir satu tahun berlalu sejak dugaan penyelewengan tunjangan DPRD Maluku Utara naik ke tahap penyidikan. Namun hingga kini, belum ada satu pun nama yang ditetapkan sebagai tersangka, padahal sejumlah pihak baik pejabat birokrasi maupun pimpinan dan anggota DPRD telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Menyikapi hal tersebut, praktisi hukum Maluku Utara, Bambang Joisangadji, S.H., mempertanyakan lambatannya penetapan tersangka.

“Apakah penundaan ini masih dalam batas wajar, atau justru menyimpang dari amanah dan prinsip yang diemban lembaga penegak hukum?,” tanya Bambang.

Secara prosedur, KUHAP memang tidak melarang penyidikan berjalan berbulan-bulan, perhitungan kerugian negara serta hasil audit BPK dan tim penilai kerugian memang memerlukan waktu.namun di balik kepatuhan prosedur itu, terdapat prinsip yang lebih tinggi kecepatan, keterbukaan, dan tanggung jawab atas uang rakyat.

“Kejaksaan Tinggi wajib memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, jangan menggantung. Kepastian hukum adalah asas yang harus dipedomani,” tegas Bambang.

Dari sisi etika lanjut Bambang, proses hukum wajib diupayakan selesai secepat mungkin, tidak berlarut tanpa penjelasan memuaskan publik. Puluhan saksi telah diperiksa, peraturan yang diduga dilanggar sudah diketahui, dan data pencairan dana telah terhimpun. Jika alat bukti sudah cukup namun Kejati masih menunda, muncul kecurigaan mengapa ragu? Siapa yang dilindungi?

Dari sisi moral, keterlambatan ini terasa makin berat. Dana yang dipermasalahkan mencapai Rp 187,9 miliar uang yang mengalir deras justru saat rakyat menahan napas di masa pandemi. Warung tutup, nelayan tak melaut, petani kesulitan angkut hasil kebun, buruh kehilangan pekerjaan, pedagang sepi pembeli, pendapatan daerah tercekik. Di saat rakyat berkorban, tunjangan tetap cair penuh. Kini rakyat berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas setiap rupiah yang keluar.

Semakin lama ditunda, semakin besar risiko keadilan terganggu bukti bisa hilang, ingatan saksi memudar, peluang menutup jejak makin terbuka.

“Audit bukan alasan untuk berhenti bergerak. Penyidik dapat melangkah bersamaan, tidak harus menunggu pihak lain selesai,” ujar Bambang, Senin (28/9/2026).

Jawaban yang sama diulang berbulan-bulan bukan penjelasan, melainkan pengulangan yang mulai tidak dapat diterima.

Untuk itu Ia juga mempertanyakan transparansi Kejati Malut, masyarakat berhak mendapat pembaruan yang jelas, rinci, dan berkala bukan sekadar pernyataan singkat saat didesak wartawan. Jika ada kendala, sampaikan; jika ada hambatan, sebutkan siapa yang menghambat.menutup diri justru memperkuat dugaan ada hal yang sengaja ditahan.

“Kejaksaan Tinggi Maluku Utara memegang amanah tertinggi. Rakyat tidak menuntut pelanggaran prosedur, rakyat menuntut keadilan yang transparan dan berani. Jika bukti cukup, tetapkan tersangka. Jika belum, jelaskan secara terbuka apa yang masih kurang. Tidak ada jawaban lain yang pantas diberikan kepada rakyat yang telah menanti hampir setahun. Ratusan miliar uang rakyat tidak boleh menguap begitu saja tanpa ada yang mempertanggungjawabkannya,” pungkas Bambang.(*)

error: Content is protected !!