TERNATE,lensamalut.co- Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Indonesia (AMPHI), mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melakukan penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan PT. PLN UIW Maluku-Maluku Utara.
Kordinator AMPHI, M. Reza A Syadik mengatakan bahwa ada dugaan
manipulasi biaya tambah daya listrik (penambahan Watt/VA).
“Kebijakan tersebut tidak sesuai dengan kebijakan diskon pemerintah sebesar 50 persen,”Ungkap Reza, Rabu 1 Juli 2026.
Selain dugaan menipulasi tambah daya, terdapat penyimpangan pada proyek pemasangan jaringan listrik PT PLN (Persero) UIW Maluku dan Maluku Utara yang diduga melibatkan kontrak bernama Hi Sofyan atau Alias Hi Opan dan Hamdan Faruk.
“Sejumlah pekerjaan proyek pemasangan jaringan listrik di lingkungan PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara yang perlu ditelusuri lebih lanjut dari aspek perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, kualitas pekerjaan, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran,”Ujar Reza.
Karena itu, ia meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segara memanggil dan memeriksa Hi Sofyan atau Alias Hi Opan dan Hamdan Faruk selaku rekanan, sebab keduanya mengetahui jelas proyek tersebut.
Tak hanya itu, Reza juga meminta Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara memeriksa General Manager PT PLN (Persero) UIW Maluku dan Maluku Utara, Noer Soeratmoko, Manager PT PLN (Persero) UP3 Ternate, Mufid Arianto, karena selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Jika Kejaksaan Tidak melakukan langkah penyelidikan maka Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Indonesia (AMPHI) akan menduduki Kejaksaan Agung hingga ada tindaklanjut proses hukum,”Tukasnya. (*)















