Kejati Malut Siap Hadapi Gugatan Ibrahim Ruray

Aspidsus Kejati Maluku Utara, M Irwan Datuiding

TERNATE — Kejaksaan Tinggi Maluku Utara siap menghadapi Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautika dan Alat simulator SMK Yakni direktur PT. Tamalanrea Ibrahim Ruray.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, M.Irwan Datuiding menjelaskan bahwa praperadilan merupakan hal tersangka. Untuk itu dipersilahkan.

“selaku termohon siap menghadapi. Jadi kami akan menjawab itu,”Ungkap Aspidsus, Senin (22/03) kemarin.

Dia menegaskan proses penetapan tersangka sudah sesuai prosedur. Yakni mengantongi dua alat bukti yang sah.

“Kami mengantongi dua alat bukti. Olehnya itu nanti akan dibuktikan di pengadilan,”Tandasnya.

Untuk diketahui, Direktur PT. Tamalanrea, Ibrahim Ruray Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal nautika dan alat simulator SMK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Malut, mengajukan gugatan praperadilan.

Ibrahim mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Ternate lantaran menilai penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tidak Prosedural.

Diketahui, Dilansir dari situs resmi Pengadilan Negeri Ternate Gugatan dengan Nomor 2/Pid.Pra/2021/PN Tte diajukan pada Rabu Tanggal 10 Maret 2021 Atas nama pemohon Ibrahim Ruray.(one/red)

error: Content is protected !!