Pemkab Halsel Tutup Cafe Bungalow 3

Cafe Bungalow 3 (dok/Ist)

LABUHA,lensamalut.co — Tempat hiburan malam (THM) Cafe bungalow 3 ditutup permanen oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan.

Penutupan ini buntut dari bangun yang tidak mengantongi izin bangunan (PBG) dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) dan juga areal kawasan resapan air (RTLH)

Penutupan tempat hiburan malam dipimpin langsung Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu (DMPTSP) Nasir J Koda yang di dampingi Kepala Satuan Pamong Praja Rustam Salmon serta Aparat Kepolisian Polsek Pulau Bacan.

Baca Juga: https://lensamalut.co/kunker-ke-jailolo-kapolda-malut-dan-ketua-bhayangkari-disambut-prosesi-adat-joko-kaha/

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu (DMPTSP) Nasir J Koda menyebut wilayah tersebut tidak di izinkan untuk mendirikan bangunan karena kawasan resapan Air.

Nasir Koda menuturkan, Pemerintah Daerah juga bakal berlakukan pembatasan jam kerja Cafe pada siang hari pukul 10:00 wit sampai pada jam 05:00 wit di lanjutkan pada jam 08:00 hingga pukul 01:00 (malam)

Baca Juga : https://lensamalut.co/polisi-amankan-penjual-miras-ilegal-di-facei-ternate/

“Besok semua pelaku usaha tempat hiburan malam di undang untuk rapat terkait pembatasan aktivitas Cafe,”ujar Nasir Koda, Selasa 15 April 2015.

Tidak hanya itu, Nasir Koda juga akan melakukan penyisiran ke sejumlah tempat hiburan malam.

“Penyisiran ini guna memastikan seluruh aktivitas tempat hiburan malam tetap kondusif dan aman,”Pungkasnya.(*)

error: Content is protected !!