Polres Halsel Tetapkan Lima Orang Tersangka Penganiyaan 2 Anggota Polisi di Desa Yaba

Konferensi Pers penetapan lima tersangka penganiayaan 2 Anggota Polres Halsel (dok/ist)

LABUHA,lensamalut.co — Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara menetapkan 5 orang warga desa yaba sebagai tersangka dalam Kasus dugaan Pengroyokan, Penganiyaan terhadap dua anggota Polisi, Senin (20/1/2025) lalu.

Kapolres Halsel melalui PLH Kasi Humas Polres Halsel, AKP. Sunadi Sugiono didampingi Kasat Reskrim, IPTU. M. Adnan Nijar, S.H, dan Kasi Propam Polres Halsel, IPDA. Samsudin Upara, S.H dalam jumpa persnya mengatakan dari hasil penyelidikan Kasus dugaan Tindak Pidana dugaan Pengeroyokan, Penganiyaan dan Penghasutan, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke penyidikan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Kelima orang tersangka itu Inisial EW, ZS, SW, VT dan MB,

Untuk kronologis kejadian ini kata Sunardi bermula Ketika tersangka dengan Inisial EW terlibat cekcok dengan kedua personil dikantor Desa, Tersangka EW kemudian melakukan penghasutan dengan memprovokasi warga menggunakan kalimat.

Kedua Polisi itu hendak memukul EW atas Kalimat Provokatif tersebut dan berhasil memancing 4 (empat) Tersangka lain dengan inisial ZS, SW, VT dan MB, melakukan pengeroyokan/penganiyaan terhadap kedua Personil.

“Jadi berawal dari cekcok antara tersangka EW dengan kedua Personil, Tersangka EW kemudian melakukan penghasutan dengan kalimat provokatif kepada warga, kejadian tersebut kemudian berkembang menjadi pengeroyokan atau penganiyaan oleh empat tersangka lainnya,” Ungkapnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Halsel, IPTU. M. Adnan Nijar, S.H, menambahkan, membantah bahwa anggota Polsek Bacan barat melakukan sikap tidak terpuji kepada warga.

Menurutnya, isu di Media yang menyudutkan Personil Polres Halsel seolah-olah menjadi pemicu terkait Kasus ini itu semua tidak benar.

“kami telah melakukan penyelidikan dan kedua personil Polres Halsel yang bertugas di Polsek Bacan Barat tersebut tidak terbukti melakukan hal-hal yang dituduhkan,”Ucapnya.

Atas kejadian itu, Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1), Pasal 351 Ayat (2) dan Pasal 160 Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun Penjara.(*)

error: Content is protected !!