Sepanjang 2024, Ditreskrimsus Polda Malut Tangani 11 Kasus Korupsi

Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku Utara

TERNATE,lensamalut.co – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara periode Januari-Desember 2024 menangani 11 dugaan kasus korupsi. Hal ini disampaikan Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi
Siswoko didampingi Wakapolda Malut Brigjen Pol Stephen M.Napiun dan Kabid Humas, Kombes Pol Bambang Suharyono pada rilis akhir tahun 2024 yang dilaksankan di Royal Resto, Senin (30/12).

“Pada tahun 2024 Dit Reskrimsus Polda Maluku Utara dan Polres jajaran
menangani kasus Tipidkor dengan kerugian keuangan Negara sebesar
Rp. 9.610.617.618 (9,6 miliar),”katanya.

Jenderal bintang dua itu menuturkan, jumlah kasus yang ditangani Dit Reskrimsus dan Polres jajaran pada tahun 2024 sejumlah 142 kasus, turun sebanyak 28 kasus atau 16 persen dibandingkan tahun 2023.

“Kejahatan yang dilaporkan pada tahun 2024 di Dit Reskrimsus Polda Maluku Utara sejumlah 66 laporan polisi dengan rincian Subdit Indag 8 kasus, Fismondev 12 kasus, Tipidkor 11 kasus, Tipidter 10 kasus dan Tipidsiber 5 kasus,”Tandasnya.(*)

error: Content is protected !!