LABUHA,LENSAMALUT.CO — Kebijakan Bupati Halmahera Selatan yang melakukan pergantian sejumlah kepala sekolah (Kepsek) mendapat sorotan dari Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Dr Muamil Sunan.
Pasalnya, menurut Muamil, Kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah dalam hal ini, Bupati Bassam Kasuba menjelang Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tentunya, adalah “Syarat dengan Muatan Politis”.
Mestinya kata Muamil, Bupati selaku kepada daerah, harus bersikap fair dalam proses kebijakan pergantian atau mutasi sejumlah kepsek, bukan demi kepentingan pilkada.
Muamil menyebut, langkah bupati tentunya sudah melanggar imbauan Undang-undang Pilkada.
“Kepala daerah atau Pejabat kepala daerah yang melakukan mutasi atau penggantian pejabat jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) bisa dikenai sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” Kata Akademisi Unkhair Ternate, Dr Muamil kepada media ini, Jumat (24/5/2024).
Lanjut lanjut sambung Muamil, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) harus buka suara, terkait larangan melakukan mutasi rotasi jabatan ASN jelang Pilkada 2024. Dalam menyikapi larangan tersebut, KASN berpedoman pada pasal 71 UU. No. 10 Tahun 2016.
“Adanya unsur politis yang terjadi jika Bupati Halsel mendadak dilakukan rotasi mutasi jabatan ASN saat Pilkada 2024. Atas dasar itulah, KASN harus berpegang teguh pada aturan Pasal 71 UU. No. 10 Thn 2016 ini,” Jelas Dr Muamil.
Muamil juga menilai sikap Bupati Halmahera Selatan sangat bertentangan dengan UU No.10 thn 2016, Perlu mendapat teguran keras dari Bawaslu Halsel maupun Bawaslu RI.
“Hal tersebut, bertujuan agar proses Pilkada nantinya bisa berjalan secara fair dan demokratis, sehingga para ASN juga harusnya bersikap netral tanpa tekanan dari kepala daerah,” Semprot Muamil.
Akademisi Unkhair Ternate ini menegaskan, Bahwa mendagri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024 yang ditujukan kepada gubernur, bupati dan wali kota seluruh Indonesia. Salah satu point dari SE tersebut adalah mengingatkan gubernur, bupati dan wali kota untuk tidak melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
“Namun dilihat dari kebijakan ini, Bupati Halmahera Selatan bisa dikenakan sanksi keras karena, keputusan yang tidak inkonstitusional dan melanggar UU No.10 tahun 2016, atau tidak patut terhadap himbauan KASN dan Mendagri atau kebijkan bupati yang melawan hukum,” Tandasnya.(*)













