Kejati Malut Diminta Take Over Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Covid 19 di Kejari Ternate

GPM unjuk rasa di depan kantor Kejati Maluku Utara

TERNATE,LENSAMALUT.CO — Kejaksaan Tinggi Maluku Utara diminta take over penanganan kasus dugaan korupsi yang tengah bergulir di meja penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.

Mosi tidak percaya terhadap penyidik Kejaksaan Negeri ini muncul lantaran pihak Kejaksaan setempat dinilai lamban dalam menuntaskan perkara kasus yang ditangani.

“Seperti penaganan kasus penggunaan anggaran Covid-19 di BPBD Kota Ternate, yang dalam proses pemeriksaan, Ketua Satgas Covid-19, M Tauhid Soleman tidak pernah dipanggil dan diperiksa oleh Penyidik,” kata Ketua Gerakan Pemuda Marhaenis Malut, Sartono Halek, saat menggelar aksi unjuk rasa, di depan Kantor Kejati Malut, Selasa siang, 21 Mei 2024.

Sartono menyebutkan, setiap kasus dugaan korupsi yang diduga mengarah ke M Tauhid Soleman selalu terhenti. Ini diantaranya penanganan kasus dugaan korupsi anggaran Haornas dan pembelian lahan rumah dinas milik Pemprov Malut di Kota Ternate.

“Poin pada aksi kami ini mendesak agar Kepala Kejati Malut segera mengambil alih kasus dugaan korupsi anggaran Covid19 yang sedang ditangani Kejari Ternate, karena jangan sampai kasus ini berujung sama dengan kasus yang ditangani sebelumnya,” lanjut Sartono.

Ia menambahkan, proses penanganan kasus Covid19, Penyidik Kejari Ternate telah beberapa kali memeriksa Sekretaris Satgas Covid19 M Arif Gani, namun lanjut Sartono, Ketua Satgas yang saat itu dijabat oleh M Tauhid Soleman belum pernah diperiksa.

“Ada apa gerangan sehingga sehingga Kejari Ternate enggan meminta tangungjawab Ketua Satgas Covid19, sementara saudara Arif Gani selaku Sekretaris Satgas selalu bolak-baik Kantor Kejari untuk dimintai keterangan,”Tandasnya.(*)

error: Content is protected !!