BOBONG — PT Sinar Cempaka Raya yang bergerak dibidang konstruksi diduga maninggal utang bahan bangunan seperti semen, besi, batu bata bahkan AC dari toko bangunan UD AL-Husin Raya di Kota Bobong, Taliabu, Maluku Utara sebesar Rp 650 Juta.
Muhammad Alamin Husin, Pemilik toko bagunan UD -AL Husin Ditemui wartawan mengaku, utang pihak perusahaan PT Sinar Cempaka Raya sebesar Rp 650 Juta belum dibayar.
“Kontraktor itu mengambil Semen, Besi, Batu bata bahkan AC untuk pembangunan Kantor Pengadilan Negeri Kelas II Bobong senilai Rp 650 Juta sejak agustus lalu, namun hingga kini belum diselesaikan,”Kata Alamin
Rabu (17/01/2024) .
Ia menuturkan, pihaknya sudah menghubungi kontraktor tersebut, hanya saja terus berjanji.padahal, kantor PN yang dibangun sudah selesai diresmikan bahkan sudah ditempati.
“kami sangat membutuhkan uang itu untuk mengembangkan usaha,”beber Alamin.
Ia pun berharap perusahan itu segera menyelesaikan utangnya. karena ini sudah memasuki Januari 2024.
“Tentunya berharap ada ikhtikad baik dari pihak kontraktor untuk segera membayar utang pengambilan bahan bangunan tersebut, karena kami sangat membutuhkan,”ungkapnya.
Ia menambahkan, bilamana tidak ada iktikad baik maka akan memempuh jalur hukum, dengan laporan ke Aparat Penegak Hukum (APH) bahwa kontraktor telah melakukan tindakan penipuan.
“Kalau tidak ada iktikad baik maka kami akan melayangkan surat ke Badan Pengawas Mahkamah Agung RI dan Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terkait dengan masalah utang pembangunan Kantor PN Kelas II Bobong itu. kantor Pengadilan itu tempat menyelesaikan masalah hukum, jadi sangat lah tidak elok kalau bahan yang digunakan untuk pembangunannya tidak bayar,”Cetusnya.
Terkait hal itu, Direktur PT Sinar Cempaka Raya, Sudirman Baharudin masih dalam upaya konfirmasi wartawan, sehingga berita ini di publis belum ada keterangan dari pihak Perusahan.(*)













