Selain Eks Kadis PUPR, Sejumlah Pejabat Ini Juga Bakal Dimintai Keterangan Soal korupsi Mega Proyek Masjid Raya Halsel

Masjid Raya Halsel

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku Utara menjadwalkan permintaan keterangan Mantan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Halmahera Selatan, Ali Dano, pada Rabu (6/09) besok.

Ali Dimintai keterangan sebagai PA/KPA soal Kasus Mega Proyek Masjid Raya Halsel.

Selain eks Kadis PUPR, Tim Auditor BPKP juga akan melakukan Permintaan keterangan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bendahara, dan pihak rekanan/kontraktor Pembangunan Masjid Raya Halsel.

Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Malut, Her Notoraharjo saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa Mantan Kadis selaku PA\KPA rencana diklarifikasi hari Rabu besok.

“Tidak hanya KPA, Minggu ini rencana yang di mintai klarifikasi yakni PPK, PPTK, Bendahara dan pihak kontraktor, Pembangunan Masjid Raya Halsel,”kata Her Notoraharjo, Selasa (5/09).

Diketahui, Kasus Mega Proyek Masjid Raya Halsel tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Kasus itu, sudah naik ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Nomor: 748/Q.2/Fd.1/09/2022 tanggal 27 September 2022.

Sementara untuk anggaran Pembangunan Masjid Raya Halsel dikucurkan secara bertahap.
Tahap pertama dianggarkan pada tahun 2016 dengan nilai Rp 50 miliar, namun di-reforcing sehingga menjadi Rp 29 miliar, tahun 2017 dengan nilai kontrak sebesar Rp 29.950.000.000 yang dikerjakan PT. Bangun Utama Mandiri.

Kemudian pada tahun 2018 dianggarkan sebesar Rp 29.895. 736.354 yang juga dikerjakan PT. Bangun Utama Mandiri.

Sedangkan untuk tahun anggaran 2019, dikerjakan oleh CV. Minanga Tiga Satu dengan nilai kontrak sebesar Rp 9.984.783.000.(*)

error: Content is protected !!