Di Desa Wayasipang, Warga KK Diluar, Ketua BPD hingga Istri Anggota BPD Diberikan BLT

Ini Nama-Nama Penerima yang tidak sesuai Kriteria PMK

Ilustrasi

LENSAMALUT.CO, HALSEL –Penyaluran Bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa (DD) Desa Wayasipang, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan tidak mengikuti aturan PMK melainkan selera Kades Wayasipang.

Pasalnya, nama-nama yang menerima BLT tahap III tahun 2022 semuanya adalah pendukung kades. Bahkan warga yang KK nya diluar Waysipang, Ketua BPD serta Istri Anggota BPD pun diberikan BLT.

Rinto Fatum Warga setempat mengaku, menyangkan sikap kades Nasar Abdul Salam yang tidak mempunyai jiwa kepemimpinan. Sebab terkesan memperpecah bela warga desa Wayasipang.

“Jadi menurut kades pilih kasih dalam penyaluran BLT,bahkan menabrak aturan karena Ketua BPD dan Istri Anggota BPD pun menerima BLT,”Ucapnya.

Rinto berharap, Bupati Halmahera Selatan, Hi Usman Sidik mengambil langkah tegas agar memerintahkan Inspektorat mengaudit Dana Desa Wayasipang. Karena banyak terjadi penyimpangan.

Diketahui, berdasarkan data Penerima BLT Tahap III Tahun 2022 di Desa Wayasipang yang di kantongi Media Lensa Grup yakni;

1. Safrudin Sergi (Ketua BPD)
2. Suryani Simon (Istri Anggota BPD)
3. Rusmini Said (Istri Anggota BPD)
4. Jamila Ahmad (Anggota BPD)
5. Samina Haji (Istri Anggota BPD)
6. Ikra Mursad Penerima BLT padahal yang bersangkutan tidak layak
7.Iksan Hamba (KTP Desa Bumi Rahmat, Kecamatan Saketa,)
8. Nurhayati Hi Umar (Penduduk Dusun Marimoi, Desa Saketa)

Kemudian nama-nama yang dalam Penerima BLT namun tidak diberikan yakni;

1. Ernawati Dani
2. Hi.Barham Saman

Kedua nama ini masuk dalam penerima BLT tahun 2022, namun saat pembagian tahap 3 tidak diberikan tanpa memberikan alasan. Padahal seharusnya dalam hal panambahan atau pengurangan nama penerima BLT harus melalui Musyawarah.

Terkait hal itu, Kepala Desa Wayasipang, Nasar Abdul Salam ketika di konfirmasi melalui Via Telpon, namun tidak merespon hingga berita ini dipublis.(Red)

error: Content is protected !!