LENSAMALUT.CO, HALSEL —
Berkas tersangka kasus sewa alat berat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Halmahera Selatan (Halsel), Tahun 2018-2020, Inisial WS dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ternate, Kamis (11/08) hari ini.
“Berkas hari ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Karena itu, dalam waktu dekat ini segera disidangkan,” ujar Kajari Halsel Fajar Haryowimbuko, SH, MH melalui Kasi Intel Fardana Kusumah, SH, CHFI, kepada wartawan, Kamis (11/8/22).
Soal Jadwal Persidangan kata Ferdana, menunggu penetapan dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ternate.
Sementara untuk Tersangka WS telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ternate guna kepentingan Persidangan nanti.
“Jadi Tersangka kami telah pindahkan ke Lapas Kelas II A Ternate,”Jelasnya.
Diketahui, Tersangka WS diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf a, b, Ayat (2) dan (3) Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Tim/Red)













