LENSAMALUT.CO, HALSEL —
ZH (40 Tahun) Terduga Pelaku Percobaan Pembunuhan di Desa Karamat, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara yang sempat melarikan diri selama 7 Bulan akhirnya ditangkap Polisi.
ZH Diamankan oleh Petugas kepolisian dari Polsek Kayoa dan Polsek Mandaong Bacan Timur di tempat persembunyiannya Desa Songa, Kecamatan Bacan Timur, pada, selasa (22/03/2022) kemarin.
Informasi Penangkapan Terduga Pelaku Percobaan Pembunuhan ZH dibenarkan pelapor, Rusmin Ibrahim adik Kandung Korban Irsan Ibrahim, pada Jum’at (25/03/2022) pagi tadi.
“Iya benar. Informasi penangkapan pelaku Percobaan Pembunuhan ZH terhadap keluarganya diperoleh di Polsek Mandaong, Kecamatan Bacan Timur,”Akui Rusmin.
Masih kata Rusmin, Pelaku ZH saat ini sudah di bawa ke Polsek Kayoa guna kepentingan penyelidikan.
“Pelaku sudah ditahan di Polsek Kayoa guna kepentingan proses penyelidikan,” Tukas Risman.
Kronologis Percobaan Pembunuhan
Untuk Kronologi kejadian percobaan pembunuhan tersebut Kata Risman, bermula tepatnya tanggal 19 September 2021 lalu ada acara Pesta Joget resepsi pernikahan di Desa Karamat, Kecamatan Kayoa.
Sekitar Pukul 23:00 WIT Terjadi Keributan. Dimana, korban (Irsan Ibrahim) yang tak lain Opreter Sounsisytem acara pesta Ronggeng dicekik leher oleh terduga pelaku Zulkarnain Husen ketika mengganti lagu.
Karena mencekik leher Korban sehingga terjadi keributan antara pelaku dan korban. pelaku ZH kemudian tidak puas dan pulang ke rumahnya mengambil golok tajam
lalu mencari korban ke rumah orang tua kami. Ketika itu, pintu rumah orang tua posisi terkunci tetapi di dobrak pelaku sehingga terbuka.
Rusmin Bilang, Setelah berhasil masuk dalam rumah, Pelaku tidak menemukan korban Irsan.
“Pelaku tidak menemukan korban Irsan. Karena dalam rumah hanya saya bersama Ibu dan Ponakan,”Ucapnya.
Karene tidak puas sambung Risman, pelaku ZH langsung menodong Ibu kami dengan golok tajam. Dan ibu bersuara silahkan potong kalau berani.
Dari situ pelaku kemudian keluar rumah dan mencari Korban irsan di rumahnya tepatnya dibagian belakang acara pesta joget. Tetapi tidak menemukan sehingga merusak peralatan dapur milik Korban.
Tidak sampai disitu, pelaku Zulkarnain juga menuju Rumah milik Tuan Rumah. dimana tempat acara Joget resepsi Pernikahan tersebut dan berhasil merusaki pintu rumah.
Berselang beberapa jam kemudian pasca kejadian lanjut Risman, petugas kepolisian pun tiba di TKP tetapi Pelaku Zulkarnain Husen tidak ditemukan karena sudah melarikan diri ke bacan.
“Polisi Tiba di TKP, pelaku sudah kabur dan melarikan diri ke bacan,”Tandasnya.
Terpisah Kapolsek Kayoa, IPTU Usman Saat dikonfirmasi lensamalut.co melalui Via Hendphone, Jum’at mengaku pelaku ZH diamankan di Desa Songa, Kecamatan Bacan Timur pada selasa (22/03/2022) kemarin.
Usai diamankan Pelaku ZH kemudian dibawa ke Polsek Kayoa. Guna kepentingan penyelidikan.
“Jadi saat ini pelaku di amankan di Polsek kayoa. Guna proses lebih lanjut,”Ucap Kapolsek.
Kapolsek juga membantah bahwa pelaku tidak melarikan diri. Hanya saja yang bersangkutan bekerja sebagai kuli bangunan di Bacan.
“Jadi kalau dibilang melarikan diri kecuali Pelaku sudah di tahan lalu Kabur. Kan tidak,”Ucap Kapolsek.
Tidak hanya itu, tetapi kapolsek juga membantah bahwa tidak ada Percobaan Pembunuhan.
“Saat itu posisi pelaku dalam keadaan masuk, mungkin dia pegang parang jadi dianggap percobaan pembunuhan,”Jelas Kapolsek.
Masih kata Kapolsek, persoalan itu saat ini diberikan waktu untuk mediasi antara pelaku dan korban. Mengingat keduanya adalah hubungan keluarga.
Soal pengrusakkan peralatan dapur lanjut kapolsek, akan dibebani ganti rugi jika korban bersedia berdamai dengan pelaku.
“semua tergantung korban. Jika korban bersedia berdamai dengan pelaku maka ada ganti rugi. Tetapi bila mana korban tidak mau berdamai maka proses tetap berlanjut,”Tandasnya.(One/Red)













