Kadis DLH Maluku Utara Ingatkan Beberapa Hal ke PT. GTS

LENSAMALUT.CO, HALSEL —
Kegiatan Pemangku Kepentingan Rencana Kegiatan pasca Tambang PT.GANE TAMBANG SENTOSA digelar di Aula Jenis Hotel, Halmahera Selatan, pada Selasa (22/03/2022).

Hadir dalam kegiatan yakni Kadis DLH Maluku Utara, Fachrudin Tukuboya, Inspektur pertambahan yang mewakili kementrian ESDM Fahri Sangaji, Kadis DLH Halsel Samsudin Abbas, Danramil 1509-02/Obi Kapten (Inf) Pardan,Kapolsek Obi selatan Ipda Makmun, mewakili dinas ESDM Malut, Suriyawan k, mewakili Dishut Malut, Fahrizal Rahmadi, Kabid Bapelitbangda Halsel, Zamawi Sangaji serta perwakilan masyarakat desa Fluk dan desa Gambaru.

Kadis DLH Maluku Utara, Fachrudin Tukuboya, menyampaikan ada beberapa hal terkait masuknya PT. GANE TAMBANG SANTOSA ketika menyusun rencana kegiatan pasca Tambang.

Fachrudin menuturkan, Negara Indonesia memiliki sumber daya alam yang sangat berlimpah. Salah satunya di Kabupaten Halmahera Selatan. Karena itu, Kekayaan sumber daya alam tersebut perlu dikelolah dengan baik agar dapat digunakan untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Halmahera Selatan.

Kata Fachrudin, Pengelolaan sumber daya alam di Wilayah Kabupaten Halmahera Selatan yang penting bagi lingkungan dan kepentingan manusia. Karena akan berdampak pada tercapainya mandat yang telah ditetapkan.

Dalam Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan yang baik dan hidup sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Sehingga harus menegaskan pentingnya keseimbangan pengelolaan sumber daya alam dan kepentingan manusia.

Fachrudin mengungkapkan, PT GANE TAMBANG SANTOSA berlisensi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang merupakan anak usaha dari Harita Group.

Kemudian dalam Pasal 9 dan 10 Permen ESDM No. 5/2017, nikel dengan kadar kurang dari 1,7% dan bauksit yang telah dilakukan ( dicuci bauksit) dengan kadar Al203 lebih dari atau sama dengan 42% diklasifikasikan dalam mineral logam dengan kriteria khusus yang masih bisa diekspor.

Sementara Fahri Sangaji Mewakili kementrian ESDM Inspektur Tambang menyampaikan, beberapa aturan yang berlaku dalam pelaksanaan pengelolaan pertambangan. Misalnya, Pasca Undang-Undang (UU) No. 3/2020 pada tanggal 10 Juni 2020 lalu, kini pengelolaan sektor pertambangan mineral dan memasuki era baru.

Penerbitan UU ini telah memberikan pengaturan yang komprehensif untuk menyelesaikan penyelesaian pertambangan mineral yang efektif saat ini dan pembangunan, sehingga dapat menjawab tantangan bahwa kegiatan usaha pertambangan memiliki peranan penting dalam memberikan nilai nyata bagi pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan. Untuk itu, daerah secara berkelanjutan dengan menjaga kelestarian lingkungannya.

Dia menambahkan, Salah satu poin penting dalam aturan ini yang disempurnakan adalah terkait reklamasi dan pasca tambang.

Berdasarkan UU No.4/2009 pasal 100 disebutkan bahwa pemegang IUP dan IUPK wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang, kemudian jika pemegang IUP dan IUPK tidak melaksanakan reklamasi sesuai dengan rencana yang telah disetujui, maka menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat menetapkan pihak ketiga untuk melakukan reklamasi dan pasca tambang dengan dana jaminan tersebut.

Dia juga mempertanyakan, apa yang disempurnakan terkait aturan reklamasi dan pasca tambang pada UU No.3/2020 ini? Baginya, pemegang IUP dan TUPK yang izin usahanya dicabut atau berakhir tetapi tidak melaksanakan reklamasi atau pasca tambang atau tidak menempatkan dana jaminan reklamasi atau pasca tambang dapat dipidana paling lama 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).

Sedangkan sanksi pidana, pemegang IUP dan IUPK dapat dijatuhi pidana tambahan berupa dana dalam rangka pelaksanaan kewajiban reklamasi dan atau pasca tambang yang menjadi kewajibannya.

Untuk itu, dia berharap pihak dari PT. GANE TAMBANG SENTOSA agar betul-betul memahami dan melaksanakan apa yang sudah kami paparkan atau yang kami sampaikan saat kegiatan ini.

“Kegiatan pasca tambang adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah pertambangan Khususnya di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan,”Tukasnya.(Alan/Red)

error: Content is protected !!