LENSAMALUT.CO, HALBAR — Tunggakan Pajak kendaraan Dinas milik pada Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat hingga saat ini belum direalisasikan. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (UPTB Samsat), Halbar Afrida Durado saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (10/08).
Dia menyebutkan, tunggakan Pemkab Halbar sendiri senilai 564 juta rupiah, yang didominasi Dinas Kesehatan dengan tunggakan senilai 100 juta sekian.
Menurutnya, tunggakan pajak kendaraan milik Pemkab Halbar itu pihaknya mengalami kendala terkait kendaraan dinas yang tidak memiliki Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan juga adanya faktor kelalaian.
“60 sampai 70 persen itu karena faktor kelalaian,”Ucapnya.
Afrida juga menyebutkan, sedangkan tiga puluh persen ada pengadaan memakai jasa pihak ketiga sehingga tidak disiplin jadi BPKB nya tidak ada.
“Jadi kami kalau tidak ada BPKB itu sudah tidak ada solusi untuk perpanjang, tapi kami coba-coba cari solusi agar 30 persen itu dia masuk tunggakan karena itu sangat mempengaruhi neraca target tiap tahunnya,” jelasnya
Dia juga mengaku, pihaknya sudah menyurat berulangkali ke Pemkab Halbar, namun tidak ada progres pembayaran dari Pemkab sendiri.
“Kalau untuk bagian umum hanya membayar itu kendaraan di bagian sekretariat saja,” cetusnya.
Afrida mengatakan, yang bayar hanya yang aktif-aktif pajak nya saja, dan kesulitan pihaknya disini dalam mengidentifikasi, karena kepemilikan kendaraan sendiri atas nama Pemkab Halbar bukan dinas-dinas terkait.(Mn/Red)













