KPU Taliabu Umumkan 53 Bacaleg Dokumennya Tidak Menenuhi Syarat

Ketua Devisi Teknis Penyelenggara KPU Taliabu, Musni Lamesa

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara mengumumkan sebanyak 53 bakal Caleg (Bacaleg) dari 11 parpol tidak memenuhi Syarat.

“Dari 271 bacaleg yang memenuhi syarat 218 dan 53 tidak memenuhi syarat. Karena
ada beberapa dokumen persyaratan yang tidak sesuai,”kata Ketua Devisi Teknis Penyelenggara KPU Taliabu, Musni Lamesa, Rabu (9/8/2023).

Musni mengatakan, ada 14 partai politik yang menjadi peserta pemilu di Taliabu saat ini, namun baru tiga partai yang administrasi bacalegnya memenuhi syarat.

Ketiga partai itu yakni partai Golkar, PKS dan PBB. Sedangkan 11 parpol lainnya dinyatakan belum melengkapi syarat yang diminta.

“waktu untuk perbaikan data bacaleg mulai dari tanggal 6-11 Agustus 2023 mendatang,”Pungkasnya.(*)

error: Content is protected !!