Bawaslu Halsel Warning ASN, TNI-Polri Hingga BPD Desa Untuk Tidak Terlibat Politik Praktis Pemilu 2024

Ketua Bawaslu Halmahera Selatan, Asman Jamel

LENSAMALUT.CO, LABUHA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) baik TNI, Polri, Kepala Desa, BPD hingga PKH untuk tidak terlibat dalam politik praktis pada pemilu 2024 mandatang.

Ketua Bawaslu Halmahera Selatan, Asman Jamel menyebut, pelarangan ASN terlibat dalam politik praktis atau menjadi anggota partai politik tertuang dalam UU PP No 37/2004.

Untuk TNI dan Polri juga dilarang terlibat dalam politik praktis sebagaimana diatur tertuang dalam UU No 34 Tahun 2014 tentang TNI, dan UU No 2 Tahun 2002 tentang kepolisian. Begitu juga kepala desa serta perangkat desa tertuang dalam UU No 6/2014 tentang perangkat desa dilarang menjadi pengurus parpol.

Sementara Untuk BPD Desa dan PKH diatur dalam undang-undang No 6/2014 tentang Desa dan Peraturan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial nomor 01/Ljs/08/2018 tentang kode etik sumber daya manusia program keluarga harapan.

Olehnya itu, ia menegaskan bahwa terus melakukan pengawasan terhadap jalannya Pemilu 2024 guna menjaga kualitas demokrasi di Kabupaten Halmahera Selatan.

“Bawaslu Halmahera Selatan akan dalam melakukan pengawasan akan menyediakan posko pengaduan yang dipusatkan di Ibu Kota Kabupaten Halmahera Selatan. Jadi masyarakat dihimbau untuk turut serta dalam melakukan pengawasan dan dapat melaporkan setiap pelanggaran Pemilu. Jika terbukti akan di proses sesuai UU yang berlaku,”Tegas Asman.(Red)

error: Content is protected !!