PDAM Halmahera Selatan bersama Kejari Teken MoU tentang Pendampingan Hukum

Foto bersama Direktur PDAM, Kajari, dan Kasi Datun Kejari Halsel

LENSAMALUT.CO, LABUHA – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Halmahera Selatan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel kembali melakukan Penandatanganan Nota Kesepahamanan bersama atau Memorandum Of Understanding (MoU) terkait Sinergitas.

Penandatanganan kerjasama itu berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, pada Kamis (2/1/2023).

Direktur PDAM Halsel, Soleman Bobote menjelaskan bahwa PDAM menjalin kerjasama dengan pengacara negara melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Halmahera Selatan.

Kerjasama yang dituangkan dalam nota kesemapahaman itu meliputi
pendampingan Hukum, pendapat Hukum, pertimbangan Hukum hingga legal akses kepada PDAM Halsel.

Selain itu, juga terdapat penagihan pituang pelanggan dan pengadaan barang dan jasa.

Solemen menegaskan, MoU ini, bukan berarti PDAM bisa lepas jika bermasalah terhadap Hukum, tetapi lebih pada pencegahan.

“ini sudah menjadi tugas pokok Kejaksaan untuk melakukan pencegahan terhadap potensi-potensi kebijakan yang dapat merugikan Negara. Dan
Insya Allah PDAM bekerja sesuai aturan dan tidak bermasalah dengan Hukum,” katanya.

Bahkan kata Soleman, akan selalu berusaha semaksimal mungkin agar Air bersih terus mengalir kepada masyarakat.

Ia juga mengucapkan terimakasih kepada pihak Kejari Halsel yang berkenan kerjasama melalui MoU yang ditandatangani.

“Kedepannya, akan selalu senantiasa memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat Halsel, terutama masalah ketersediaan Air bersih,”Pungkasnya.

Sementara Kejari Halmahera Selatan,
Guntur Triyono, SH menyampaikan bahwa langkah ini merupakan suatu kepercayaan yang sangat baik.

Ia menuturkan, pihak kejaksaan menyambut baik atas kerjasama ini. Dimana, ini dilakukan di tahun kedua selama PDAM Halsel dipimpinan oleh bapak Direktur Soleman Bobote.

Olehnya itu ia berpesan kepada jaksa Pengacara negara agar tetap menjaga kepercaan ini dengan baik untuk senantiasa selalu berkoordinasi sehingga apa yang dimintakan PDAM dilaksanakan sebagaimana dengan tujuanya.

Sebagaimana diketahui, kejaksaan selain bertugas sebagai Penuntutan juga bidang Perdata. Yang mana bidang perdata ini berikan kewengan oleh undang-undang sesuai dengan peraturan kejaksaan UU nomor 25 Tahun 2015 disamping melakukan tugas penuntutan bidang perdata, jaksa pengacara negara diberi wewenang dan tanggungjawab melakukan tuntutan hukum, Bantuan Hukum, Pentimbangan Hukum lainya serta pandangan hukum kepada masyarakat.(Alan/Red)

error: Content is protected !!